2.176 Calon Jemaah Haji Kabupaten Bekasi Diharapkan Tidak Batalkan Uang Pelunasan

2.176 Calon Jemaah Haji Kabupaten Bekasi Diharapkan Tidak Batalkan Uang Pelunasan
Pemerintah telah memutuskan membatalkan ibadah haji 2020 (Ilustrasi). Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi memastikan sebanyak 2.176 calon jemaah haji asal Kabupaten Bekasi gagal berangkat ke tanah suci tahun ini.

Hal itu lantaran Kemenag RI membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dengan alasan keselamatan jemaah terhadap potensi penularan covid-19.

Kasi Pelaksana Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Bekasi, Sukardi menjelaskan pembatalan akibat imbas covid-19.

“Saya berharap kepada calon jemaah haji tidak membatalkan (uang pelunasan, Red) karena untuk keberangkatan 2021 yang diprioritaskan yang 2020,” ucap dia.

“Kalau dibatalkan sekarang, nanti pas pelunasan 2021 repot. Jadi kalau bisa jemaah jangan membatalkan,” sambungnya.

Pihaknya akan segera menyosialisasikan Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan tersebut kepada calon jemaah haji.(pojokbekasi)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Sebanyak 2.176 calon jemaah haji asal Kabupaten Bekasi dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News