2.176 Calon Jemaah Haji Kabupaten Bekasi Diharapkan Tidak Batalkan Uang Pelunasan
jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi memastikan sebanyak 2.176 calon jemaah haji asal Kabupaten Bekasi gagal berangkat ke tanah suci tahun ini.
Hal itu lantaran Kemenag RI membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dengan alasan keselamatan jemaah terhadap potensi penularan covid-19.
Kasi Pelaksana Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Bekasi, Sukardi menjelaskan pembatalan akibat imbas covid-19.
“Saya berharap kepada calon jemaah haji tidak membatalkan (uang pelunasan, Red) karena untuk keberangkatan 2021 yang diprioritaskan yang 2020,” ucap dia.
“Kalau dibatalkan sekarang, nanti pas pelunasan 2021 repot. Jadi kalau bisa jemaah jangan membatalkan,” sambungnya.
Pihaknya akan segera menyosialisasikan Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan tersebut kepada calon jemaah haji.(pojokbekasi)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sebanyak 2.176 calon jemaah haji asal Kabupaten Bekasi dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- HNW Kembali Tolak Kenaikan Biaya Haji Tahun 2024
- Adib Menilai Dugaan Calon Jemaah Haji Berangkat Tanpa Antrean Perlu Diinvestigasi
- Bus Harapan Jaya Siapkan Puluhan Armada untuk Layani Calon Jemaah Haji 2023
- APLog Tangani Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Asal Jawa Timur
- 7 Calon Haji Asal Jatim Batal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Sebabnya