22 Dewan Lombok Barat Juga Terima Suap

22 Dewan Lombok Barat Juga Terima Suap
22 Dewan Lombok Barat Juga Terima Suap
JAKARTA-Masih dalam kasus ruislag kantor Bupati Lombok Barat, sidang dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein dimulai pukul 14.45 WIB. Dalam sidang ini, majelis hakim yang dipimpin H Sutiono meminta JPU KPK untuk menghadirkan empat orang saksi sekaligus, yakni mantan Sekda Lobar HL Kusnandar Anggrat, Wakil Bupati Lobar yang kini menjabat Plt Bupati Lobar H Izzul Islam, mantan Kabag Hukum Setdakab Lobar Mulyadin dan salah seorang Anggota Komisi III DPRD Lobar Kaswadi.

jpnn.com - Keterangan yang disampaikan HL Kusnandar Anggrat tidak jauh berbeda dengan keterangan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya Senin (20/10) lalu, dengan terdakwa H Iskandar.

Begitu pula dengan saksi H Izzul Islam. Kali ini, H Izzul Islam yang baru saja mendapat jabatan sebagai Plt Bupati Lobar, tetap melontarkan pengakuannya kalau dirinya sempat disuap Direktur PT VLI Izzat Husein Rp500 juta pada tahun 2006. Hanya saja uang ''suap'' itu tidak serta merta langsung diterimanya, karena dirinya diminta untuk tandatangan kuitansi.

Namun dalam persidangan tersebut, justru pengakuan H Izzul Islam dibantah oleh Izzat Husein. Karena, kata Izzat, dari tahun saja disebutkan sudah salah. ''Saya ketemu dengan H Izzul tahun 2004, bukan 2006,'' katanya sembari mempertanyakan terkait secarik kertas yang telah ditemukan H Izzul Islam di bawah mejanya.

Di penghujung persidangan dengan saksi H Izzul Islam, JPU KPK membeberkan 22 Anggota DPRD Lobar yang diduga terlibat menerima uang suap dari Direktur PT VLI Izzat Husein. ''Sesuai barang bukti (BB) yang ada, mereka (para Anggota DPRD Lobar, Red) menerima uang suap dengan nilai yang bervariasi,'' kata salah seorang JPU KPK, M Rum dalam persidangan.

Saksi selanjutnya adalah Mulyadin dan terakhir Kaswadi. Mengingat banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh majelis hakim, JPU KPK maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa, membuat sidang berlangsung hingga larut malam. Dalam sidang lanjutan, majelis hakim kedua terdakwa meminta JPU KPK untuk menghadirkan para saksi yang diduga telah terlibat menerima ''suap''. Menurut pengakuan JPU KPK, pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi.(sid/jpnn)





Berita Selanjutnya:
Blok Ambalat Makin Hangat

JAKARTA-Masih dalam kasus ruislag kantor Bupati Lombok Barat, sidang dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein dimulai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News