22 Perusahaan Tambang di Kaltim Tak Bisa Beroperasi, Apa Penyebabnya?

Sebagaimana isi dari surat tersebut, apabila tidak menyampaikan RKAB 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/ 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran.
Selama masa penghentian, perusahaan dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB tahunan disetujui, sesuai ketentuan Pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
Azwar menambahkan, seluruh perusahaan tambang di Kaltim itu akan dilakukan pengawasan oleh inspekur tambang selama masa penghentian operasi,
"Untuk memastikan semua perusahaan itu tidak berkegiatan di lapangan, pengawasan dilakukan inspektur tambang. Kami hanya memonitor saja, terkecuali ada kegiatan yang merugikan lokasi sekitar. Karena semua kewenangan sudah ditarik ke pusat," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Total ada 46 perusahaan tambang yang dihentikan untuk beroperasi, 22 diantaranya merupakan perusahaan tambang batu bara.
Redaktur : Adil
Reporter : Arditya Abdul Aziz
- Polres Kuansing Musnahkan 10 Dompeng PETI di Cerenti
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- Balik Kucing
- Wagub Sumsel Cik Ujang Mendukung Upaya PTBA Wujudkan Asta Citra Presiden Prabowo
- Pasar Batu Bara Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak dengan Perusahaan Vietnam
- Bocah Perempuan di Berau Kaltim Diterkam Buaya