22 Perusahaan Tambang di Kaltim Tak Bisa Beroperasi, Apa Penyebabnya?

22 Perusahaan Tambang di Kaltim Tak Bisa Beroperasi, Apa Penyebabnya?
Warga melihat sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara. Ilustrasi Foto: ANTARA /AJI STYAWAN

jpnn.com, SAMARINDA - Sebanyak 22 perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur, dipaksa untuk berhenti beroperasi lantaran tidak menyerahkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022.

Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra mengatakan, surat perintah penghentian operasi 22 perusahaan tambang batu bara itu dikeluarkan langsung oleh Dirjen Minerba Kementrian ESDM.

Surat perintah tersebut ditujukan bagi seluruh direksi perusahaan pemegang PKP2B, IUP dan IUPK di seluruh Indonesia. Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan itu berlaku sejak 7 Februari 2022 lalu.

Tak hanya perusahaan batu bara saja, penghentian sementara juga menyasar ke 24 perusahaan tambang batu gunung, batu gamping dan pasir urug yang ada di Kaltim. Data perusahaan yang dihentikan beroperasi tersebut, turut terlampir di dalam surat edaran Dirjen Minerba Nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022.

"Ada sebanyak 22 perusahaan tambang batu bara di Kaltim yang dihentikan sementara operasinya. Tercantum di tabel surat edaran Dirjen Minerba. Karena tak menyerahkan dokumen RKAB tahun 2022." ungkap Azwar dikonfirmasi JPNN.com.

Sebelum dihentikan beroperasi, Dirjen Minerba sebenarnya sudah melayangkan surat peringatan dan teguran terkait keterlambatan penyampaian RKAB kepada seluruh perusahaan tertanggal pada 20 Desember 2021 dan 4 Januari 2022.

Namun peringatan tersebut tak diindahkan hingga 31 Januari 2022. Total ada sebanyak 46 perusahaan tambang di Kaltim yang belum menyampaikan RKAB tahunan, dari total 1.036 perusahaan di Indonesia.

Ribuan perusahaan tersebut kini dihentikan sementara waktu untuk beroperasi. Mereka diberi waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan dokumen RKAB.

Total ada 46 perusahaan tambang yang dihentikan untuk beroperasi, 22 diantaranya merupakan perusahaan tambang batu bara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News