22 Provinsi Usul Pemekaran
Meski Pusat Masih Berlakukan Moratorium
Sabtu, 30 Maret 2013 – 07:55 WIB

22 Provinsi Usul Pemekaran
JAKARTA - Usul pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih bermunculan. Komisi II DPR yang antara lain membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah menerima usul pembentukan DOB dari 22 provinsi. Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan akan menindaklanjuti usul pembentukan DOB tersebut. Namun, belum tentu semua daerah itu bisa diperjuangkan untuk dimekarkan. Daerah yang bisa mendapat prioritas merupakan daerah perbatasan. "Di daerah perbatasan, transaksi saja sudah menggunakan mata uang asing," kata Agun kemarin (29/3).
Pembentukan DOB tersebut disampaikan perwakilan warga di provinsi masing-masing. Sebanyak 22 provinsi itu merata sebenarnya, mulai Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Maluku. Yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Kemudian, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
Baca Juga:
JAKARTA - Usul pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih bermunculan. Komisi II DPR yang antara lain membidangi pemerintahan
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Preseden Buruk Bagi Demokrasi
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS