22 RUU Pemekaran Bakal Disisir Ulang
Kamis, 11 Maret 2010 – 20:56 WIB
JAKARTA -- Anggota DPR hasil pemilu 2009 tidak akan langsung memuluskan 22 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daetah otonom baru, yang sudah diusulkan DPR periode 2004-2009 ke pihak pemerintah. Anggota Komisi II DPR Amrun Daulay menjelaskan, kalau toh masa jeda atau moratorium pemekaran sudah habis lantas RUU Protap dibahas di DPR, maka pembahasannya akan disesuikan dengan ketentuan baru mengenai pemekaran, yang kemungkinan besar persyaratannya diperketat. "Fraksi Partai Demokrat pasti membela pemerintah. Jangan sampai pemerintah kolaps karena membiayai daerah-daerah baru. Tapi yang memang memenuhi persyaratan dan dinilai mampu, ya kita dukung," tegas Sekdaprov Sumut itu.
"Berdasarkan hasil kesepakatan, RUU pemekaran yang dibahas oleh DPR periode lalu, tidak otomatis di-take over oleh DPR periode sekarang. Akan kita evaluasi lagi, karena mungkin saja persyaratannya sudah tidak sesuai," ujar Amrun Daulay saat dihubungi JPNN, Kamis (11/3).
Sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat, Amrun menyatakan setuju bila persyaratan pembentukan daerah otonom baru lebih diperketat lagi. Alasannya, Partai Demokrat berkepentingan menjaga agar jangan sampai pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dipusingkan oleh daerah-daerah baru, yang faktanya memang membebani keuangan negara.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota DPR hasil pemilu 2009 tidak akan langsung memuluskan 22 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daetah otonom baru, yang sudah
BERITA TERKAIT
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi