22 RUU Pemekaran Bakal Disisir Ulang
Kamis, 11 Maret 2010 – 20:56 WIB
Untuk paket 20 RUU, 12 sudah memenuhi persyaratan administrasi, yakni calon Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Raha di Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. Ada juga dari Provinsi Sumatera Selatan yakni calon Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Dari Provinsi Sulawesi tengah ada calon Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara. Selain itu calon Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), calon Kabupaten mamuju Tengah (Sulawesi Barat), dan calon kabupaten Grime Nawa (Papua).
Baca Juga:
Sedang 8 RUU belum memenuhi syarat administrasi yakni calon Kabupaten Rokan Darussalam (Riau), calon Povinsi Kalimantan Utara, calon Provinsi Papua Tengah, calon Provinsi Sulawesi Timur, calon Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), calon Provinsi Aceh Barat Selatan (Abas), calon Provinsi Papua Barat Daya, dan calon Provinsi Papua Selatan.
Pembahasan ke-20 RUU itu ditunda karena menunggu selesainya penyusunan grand strategy penataan daerah, yang akan disusul dengan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, yang rencananya juga akan memperketat persyaratan pembentukan daerah otonom baru. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Anggota DPR hasil pemilu 2009 tidak akan langsung memuluskan 22 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daetah otonom baru, yang sudah
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon
- World Health Organization Apresiasi Capaian UHC di Indonesia
- Baru 26 Pemda Cairkan TPG, Dirjen Nunuk Turun Tangan, Instruksinya Tegas
- 5 Tahun Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Tak Otomatis Berhenti dari JPT Madya, Ini Alasannya
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Delegasi Selandia Baru