22 Situs Diblokir, BNPT Dicap Tak Punya Kajian Matang

22 Situs Diblokir, BNPT Dicap Tak Punya Kajian Matang
Ilustrasi

jpnn.com - BANDA ACEH - Langkah Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir sejumlah situs yang dianggap radikal, masih menuai kecaman. Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) Provinsi Aceh menilai pemblokiran situs yang mayoritas berbasis media Islam itu bukanlah solusi yang tepat untuk mencegah tindakan radikalisme di masyarakat.

"Sebenarnya bukan situs yang perlu ditutup, tetapi langkah yang perlu dilakukan adalah memperkuat pemahaman kepada setiap warga negara," kata Juru Bicara KWPSI Aceh, Muhammad Ifdhal, seperti dikutip dari Rakyat Aceh (Grup JPNN), Jumat (3/4).

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap 22 situs yang dinilai radikal atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Ifdhal menjelaskan dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai agama maka sulit untuk dipengaruhi oleh pihak-pihak yang ingin merusak citra Islam dan memengaruhi pola pikir setiap warga masyarakat.

Dia menganggap paham radikalisme tidak hanya melalui situs, tetapi juga dilakukan dengan mendatangi warga yang efeknya lebih berat. Karena itu, Pemerintah Jokowi-JK perlu melibatkan semua elemen mulai dari guru, orang tua, ulama dan pemangku kepentingan dalam menanamkan nilai-nilai agama sebagai benteng bagi setiap warga negara.

"BNPT tidak melakukan kajian matang atas pemblokiran yang dimintakan ke pihak Kemenkominfo," sebutnya. (adi/rel)


BANDA ACEH - Langkah Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir sejumlah situs yang dianggap radikal, masih menuai kecaman. Kaukus Wartawan Peduli


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News