2.225 Rumah Tak Layak Huni di Bandung Terima Bantuan Dana Perbaikan

2.225 Rumah Tak Layak Huni di Bandung Terima Bantuan Dana Perbaikan
2.225 rumah dapat bantuan dana PEN Jabar 2021. Ilustrasi: Ricardo/JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Kabupaten Bandung mendapat bantuan perbaikan sebanyak 2.225 rumah tidak layak huni dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Provinsi Jawa Barat 2021.

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Tisna Umaran mengatakan, pengerjaan rumah tidak layak huni dengan sistem padat karya tersebut bernilai manfaat lebih tinggi dari bantuan yang diterima.

"Kami bersama pihak kepolisian dan kejaksaan, akan melakukan pendampingan sebelum dan selama pelaksanaan pembangunan di lapangan, yang secara serentak aktivitasnya akan dimulai sekitar April mendatang," katanya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/2).

Pendampingan tersebut, menurut Tisna, bertujuan agar perbaikan yang dilakukan sesuai dengan harapan. Dia berharap proses pengerjaan ribuan rumah tidak layak huni (rutilahu) itu dapat dilihat secara terbuka.

"Bagaimana rangkaian kegiatannya, bukti-buktinya juga diperlihatkan, sehingga pelaksanaannya akan clear, kalau memang ada yang salah ya kelihatan salahnya, dan kita bisa perbaiki," jelas dia.

Nantinya, lanjut Tisna, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima senilai total Rp 17,5 juta. Adapun bantuan berupa material bangunan sebesar Rp16,5 juta, dan sisanya untuk upah tenaga kerja serta administrasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Infrastruktur Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat Luki R Sumanang mengatakan, mekanisme pemberian bantuan rutilahu kepada masyarakat dilakukan melalui transfer nontunai.

Menurut dia, pemerintah menggelontorkan dana aekitar Rp 500 miliar melalui mekanisme transfer nontunai. Dana tersebut, nantinya untuk perbaikan sekitar 31.500 unit rutilahu di 27 kabupaten dan kota di Jabar.

Kabupaten Bandung mendapat bantuan perbaikan sebanyak 2.225 rumah tidak layak huni dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Provinsi Jabar 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News