225 ASN Terciduk, Hukumannya Dijemur di Lapangan

225 ASN Terciduk, Hukumannya Dijemur di Lapangan
PNS. Ilustrasi Foto: Johanny/Radar Tarakan/dok.JPNN.com

Hukuman pun dijatuhkan. Disetrap. Dijemur dari hangat sampai panas di halaman kantor pemkab. Kepala OPD tidak ketinggalan. Dijemur juga.

Sekretaris Daerah (Sekda) Djoko Sulistio Hadi yang dikenal sabar tapi tegas tampak berdiri di depan para pegawai ndablek tersebut.

Dia menyatakan prihatin. Sanksi dijemur untuk 192 orang sebelumnya tidak menjadi contoh.

Seharusnya ketidakdisiplinan itu tidak ditiru. Ternyata ratusan pegawai dari berbagai instansi masih berani tidak disiplin.

Temuan tim disiplin bahkan mengejutkan. Sebagian besar pegawai yang mbeler tersebut justru berstatus tenaga harian lepas (THL). Ulah mereka berefek buruk bagi citra ASN.

''Penilaian orang, pasti itu PNS Gresik karena pakaian dan atributnya sama. Mari jaga bersama identitas ASN ini,'' tutur Djoko.

Lelaki yang dikenal sebagai keturunan bupati pertama Gresik, Kanjeng Poesponegoro, itu mengingatkan kepala OPD.

Jika para THL tersebut tidak bisa diajak berdisiplin, kontraknya tidak perlu diperpanjang. Misalnya, suka nongkrong di warung pada jam kerja.

Banyak ASN yang tidak jera melihat 192 rekannya sebelum sudah dihukum dijemur saat panas di lapangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News