2.293 ASN di Pemprov Jateng Dilantik, Nana Berpesan Jangan Terlibat KKN

jpnn.com - SEMARANG - Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana melantik 2.293 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Rabu (5/6).
Ribuan ASN yang dilantik itu terdiri dari 2.011 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja formasi 2023, kemudian 38 PPPK optimalisasi formasi 2022, dan 238 PPPK formasi 2019, termasuk empat calon pegawai negeri sipil (CPNS) lulusan Pola Pembibitan STTD, dan dua pejabat fungsional naik ke jenjang jabatan fungsional ahli utama.
Dalam pelantikan tersebut juga ditandatangani pakta integritas komitmen dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab ASN di lingkungan Pemprov Jateng.
Nana Sudjana mengatakan bahwa penekanan yang diberikan ialah sanggup tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Maka, jadilah penggerak dalam perlawanan tindak korupsi, serta setia pada Pancasila dan NKRI. Sikap ASN harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila," katanya.
Tambahan ASN ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih profesional. Para ASN yang baru dilantik juga diminta untuk bekerja dengan cerdas, ikhlas, dan penuh dedikasi.
"Tidak zamannya lagi menunggu perintah atasan, tetapi ASN harus penuh kreatif, inovatif, dan profesional," ungkap Nana.
Dalam kesempatan itu, Nana juga menjelaskan terkait rencana penghapusan honorer per Desember 2024.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mengingatkan 2.293 ASN Pemprov Jateng, yang baru dilantik tidak melakukan KKN.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto