24 WNA Asal Tiongkok Diamankan karena Tak Memiliki Dokumen
Selasa, 02 Juli 2019 – 15:20 WIB
BACA JUGA: Berbuat Asusila dengan Janda, WNA Asal Tiongkok Digerebek Warga
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Herman Lukman mengatakan akan menyelidiki terhadap puluhan WNA tersebut apakah mempunyai dokumen lengkap atau tidak.
Herman mengaku membutuhkan waktu selama 30 hari untuk memastikan legalitas WNA tersebut. Mereka akan didata untuk mengetahui alasan kedatangannya ke Kota Tangerang.
“Mereka harus ada izin kerja dari Dinas Ketenagakerjaan. Setelah itu mengurus izin tinggal di Imigrasi. Kami akan dalami terlebih dahulu, menurut informasi mereka mempunyai agensi untuk bekerja di perusahaan tersebut,” katanya. (one/nda/ags)
Para WNA tersebut bekerja di PT Hengdastell Indonesia yang berada di Jatiuwung, Kota Tangerang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 1.368 PPPK Kota Tangerang Resmi Dilantik, Nurdin: Tunjukkan Kinerja yang Bagus
- Pilkada di Depan Mata, H. Rosadi: Tangerang Butuh Pemimpin Muda
- Ingin Wujudkan Pasar Berkelanjutan di Masa Depan, Pj Wako Tangerang: Kami Harapkan Sinergi Semua Lini
- Pasar Mambo & Anyar Selatan Sudah Siap Tampung, Pemkot Dorong Pedagang Segera Pindah
- Salat Subuh Berjemaah di Subling Akbar, Nurdin Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Keimanan
- Warga Gelar Ritual Keramas Bersama, Pj Wako Tangerang: Mari Sambut Ramadan dengan Jiwa Raga yang Bersih