25 Orang Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan, 1 Berprofesi Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di tempat hiburan malam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Ditnarkoba) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Krisno H Siregar menyebut peredaran barang haram di tempat hiburan malam tersebut merupakan jaringan Jerman, Malaysia, Medan, Jakarta, Bandung, Cirebon, Surabaya, dan Bali.
"Kami menemukan setelah PPKM bahwa terjadi peningkatan barang bukti ekstasi baik diungkap Bareskrim maupun wilayah," kata Krisno dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (11/8).
Jenderal bintang dua itu menyebut pengungkapan kasus di tempat hiburan malam tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi intelijen.
"Kami mengumpulkan informasi intelijen bahwa di tempat hiburan malam dengan dilonggarkanya PPKM banyak disalahgunakan sebagai peredaran gelap narkoba," jelas Krisno.
Polisi menangkap dan menetapkan 25 tersangka dalam kasus peredaran barang haram tersebut.
Puluhan orang itu berperan sebagai peracik narkoba, kurir, pengedar, hingga bandar.
Krisno menyebut, dari jumlah itu satu di antaranya merupakan anggota Polri aktif dan satu mantan polisi.
Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di tempat hiburan malam.
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba