25 Persen Perusahaan Belum Terapkan UMK
Sabtu, 16 Maret 2013 – 09:47 WIB

25 Persen Perusahaan Belum Terapkan UMK
Dijelaskan Ade, pasca kenaikan UMK pada awal Januari lalu, pihaknya belum menerima surat pengganguhan mengenai penagguhan pembayaran UMK dari perusahaan tertentu.
Baca Juga:
“Untuk mengajukan penangguhan pembayaran UMK itu harusnya sebelum pelaksaaanan pengesahan, yaitu Januari kemarin. Sekarang sudah tidak bisa melakukan penangguhan,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya UMK Kabupaten Subang dibagi atas empat sector, yaitu industri, kimia, tekstil dan perkebunan, UMK-nya jadi Rp1,220 juta. Pada sektor industri penggulungan dan perakitan kabel menjadi Rp1,088 juta, sektor industri sepatu dan kaos kaki Rp1,025 juta, sektor industri garmen jadi Rp1,005 juta.(ded/din)
SUBANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang menyatakan sebanyak 75 persen perusahaan telah menjalankan aturan pengupahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal