25 Ribu Tenaga Non-ASN Pemkot Surabaya Dipastikan Tetap Bekerja di 2023

25 Ribu Tenaga Non-ASN Pemkot Surabaya Dipastikan Tetap Bekerja di 2023
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Rachmad Basari. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

jpnn.com - SURABAYA - Sebanyak 25 ribu tenaga non-aparatur sipil negara atau outsourcing (OS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, dipastikan tetap bekerja pada 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan dari hasil evaluasi KemenPAN-RB, tenaga non-ASN di lingkup Pemkot Surabaya dipas tikan tetap bekerja di 2023 sebagaimana Surat MenPAN-RB Nomor B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022.

"Sebagaimana komitmen pemerintah kota bahwa hasil evaluasi KemenPAN-RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja," kata saat jumpa pers di Pemkot Surabaya, Selasa (22/11).

Dia menambahkan dengan merujuk surat menPAN-RB itu, maka sistem pembayaran honorarium OS pada 2023 mengikuti sejumlah peraturan, yakni Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Permenkeu Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

"Jadi, terkait hasil evaluasi KemenPAN-RB bahwa tenaga outsourcing di pemkot bukan dalam arti gambaran ikut pihak ketiga, tetapi outsourcing yang nantinya tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa," kata dia.

Mantan kepala Inspektorat Kota Surabaya ini memaparkan bahwa sebagaimana surat menPAN-RB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga non-ASN di pemkot pada 2023 akan terbagi menjadi dua kategori, yakni tenaga penunjang dan non-penunjang.

"Untuk tenaga penunjang ini terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan sopir, termasuk pihak ketiga. Di tahun 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk kepada UMK (upah minimum kota/kabupaten) pada UU Cipta Kerja," kata dia.

Sebanyak 25 ribu tenaga non-ASN Pemkot Surabaya dipastikan tetap bekerja di 2023. Begini penjelasan Pemkot Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News