250 Orang Terjaring Razia Jam Malam di Sidoarjo, Dilakukan Rapid Test, Inilah Hasilnya

250 Orang Terjaring Razia Jam Malam di Sidoarjo, Dilakukan Rapid Test, Inilah Hasilnya
Rapid test terhadap warga di Kabupaten Sidoarjo yang melanggar penerapan jam malam saat pelaksanaan PSBB dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. Foto: ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

jpnn.com, SIDOARJO - Tim gabungan melakukan razia penerapan larangan jam malam pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.

Sebanyak 250 orang terjaring dalam razia penerapan larangan jam malam pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai upaya mengantipasi penyebaran COVID-19.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji di Sidoarjo, Senin (4/5) dini hari, mengatakan bahwa petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo merazia ratusan orang itu.

Mereka lantas dibawa ke Mapolresta Sidoarjo, lalu petugas melakukan rapid test secara acak terhadap mereka.

"Lima dari 150 orang positif berdasarkan rapid test, satu di antaranya berusia 50 tahun dan sisanya rata-rata usia 25—30 tahun," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji seusai razia tersebut.

Mereka yang positif dari hasil rapid test tersebut, kata dia, harus menjalani tahap isolasi selama 14 hari.

Selain itu, kelima orang itu juga harus menjalani pemeriksaan swab untuk diketahui positif atau tidaknya terjangkit virus corona.

Dalam kesempatan ini, dia mengimbau masyarakat supaya turut mematuhi peraturan pemberlakuan PSBB dalam pencegahan COVID-19.

Dilakukan rapid test terhadap ratusan orang yang terjaring razia penerapan larangan jam malam di Kabupaten Sidoarjo, upaya menekan penyebaran COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News