253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 253.409 objek pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah, telah memanfaatkan program pembebasan tunggakan dan denda pajak yang diluncurkan oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.
Program yang dimulai pada 8 April hingga 19 April 2025 ini mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp61,9 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, mengatakan program ini tak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga membantu memperbaiki database kendaraan.
“Nilai pajak yang terkumpul menjadi bagian dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya di Semarang, Minggu (20/4/2025).
Nadi menyampaikan hal itu saat mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi menerima kunjungan Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah program kerja sama antara Pemprov Jateng dan Jasa Raharja yang akan diakselerasi ke depan.
Gubernur Ahmad Luthfi menekankan pentingnya peningkatan layanan dan efektivitas program asuransi Jasa Raharja, terutama terkait santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Layanan sudah cepat, tinggal bagaimana tarif dan cakupan bisa lebih efektif. Sosialisasi juga harus ditingkatkan agar masyarakat lebih paham,” kata Luthfi.
sebanyak 253.409 wajib pajak Jateng manfaatkan program pembebasan denda PKB, terkumpul Rp61,9 miliar.
- PAAI Desak Komisi XI DPR RI Tuntaskan Isu Keadilan Pajak Agen Asuransi
- Pemerintah Ubah Aturan Pembayaran Pajak, Utang Pokok Diprioritaskan Lunas
- DJP Tegaskan Pengurangan Sanksi dalam PMK 71/2026 Bukan Pemutihan Tunggakan Pajak
- Kemenkeu Punya Aturan Baru soal Utang Pajak, Cek di Sini
- KPK Dalami Peran Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin soal Restitusi Pajak
- Gubernur Ahmad Luthfi Bantu Biaya Kos 224 Mahasiswa NTT Terdampak Gempa
JPNN.com




