27 Persen Rakyat Tinggal di Lahan Pemda

27 Persen Rakyat Tinggal di Lahan Pemda
27 Persen Rakyat Tinggal di Lahan Pemda
JAKARTA -- Sekitar 27 persen masyarakat Indonesia menghuni lokasi ilegal. Bahkan surat-surat kepemilikan lahannya tidak ada. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenpera Oswar Muadzin Mungkasa, mengatakan, hal ini akan merugikan masyarakat sendiri, karena sewaktu-waktu bisa dikeluarkan dari lokasi tersebut.

"Terkait dengan bukti hukum lahan serta hunian yang mereka tempati, Pemda tentunya harus mengatur sertifikasi lahan dan hunian,” kata Oswar dalam keterangan persnya, usai menerima anggota DPRD Surabaya di Kantor Kemenpera, Rabu (13/10).

Sementara itu, Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya Baktiono menuturkan, banyak sekali aset Pemkot Surabaya yang beralih fungsi menjadi perumahan dan permukiman penduduk. Pemda sendiri bahkan sulit menata kembali aset lahan yang dimilikinya karena sudah menjadi perkampungan yang dihuni oleh ratusan kepala keluarga.

“Kami tertarik sekali dengan program sertifikasi lahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami harap hal itu bisa menjadi soluasi atasberbagai masalah lahan di Surabaya,” katanya.

JAKARTA -- Sekitar 27 persen masyarakat Indonesia menghuni lokasi ilegal. Bahkan surat-surat kepemilikan lahannya tidak ada. Kepala Biro Perencanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News