Para Advokat Ini Merespons Perkara Investasi Bodong Alat Kesehatan

“Dalam hal ini, keterkaitan klien-klien kami tersebut dengan perkara suntik modal alat kesehatan, sejak awal ikut serta dalam bisnis investasi tersebut dirinya tidak memiliki niat atau kehendak secara sadar untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana sejenisnya,” ujar David Kaligis.
Dalam perjalanannya mengikuti Suntik Modal Alkes, kata David Kaligis, ketiga kliennya tidak mengetahui, bahkan mereka tidak menyadari bahwa bisnis investasi alat kesehatan merupakan tindak pidana penipuan, dan penggelapan, serta tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana pencucian uang, hingga berita tentang penipuan suntik modal alat kesehatan viral, seiring adanya berita pelaporan kepada Polda Metro Jaya di awal Desember 2021.
Girindra Sandino, salah satu penasihat hukum menegaskan tiga kliennya, yakni TI, IP, dan RT merupakan korban dari serangkaian peristiwa pidana. Mereka adalah remaja putri yang tidak mengetahui bahwa hal itu merupakan bisnis ilegal.
“Kliennya tersebut juga rata-rata anak ABG dan masih labil. Dan, klien kami saat ini banyak mendapat ancaman teror,” ujar Girindra Sandino.
Girindra berharap Bareskrim Polri harus transparan dalam perkara tersebut. Dia juga mendorong Bareskrim untuk menggandeng PPATK untuk mengecek dana tersebut parkir di mana.
Advokat Girindra Sandino. Foto: Dokumentasi pribadi
Tiga advokat dari Kantor Hukum Kaligis & Associates merespons perkara yang melibatkan masyarakat yang ikut mengumpulkan dana yang tidak sedikit, yakni Rp 1.3 triliun.
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru