Para Advokat Ini Merespons Perkara Investasi Bodong Alat Kesehatan

Indah Paramitha: Foto: Tim Kuasa Hukum
“Saat ini sedang dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri,” ujar C David Kaligis.
Caesario David Kaligis selaku kuasa hukum ketiga orang remaja perempuan itu merupakan korban dari serangkaian peristiwa pidana suntik modal alat kesehatan.
“Peran ketiganya adalah sebagai investor dan reseller yang membawahi (downline), baik reseller-reseller maupun investor-investor murni, semua dana mereka saat ini diserahkan atau dikuasai oleh VAK, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri,” ujar C David Kaligis.
Rida Daun BT. Foto: Tim Kuasa Hukum
Oleh karena itu, menurut dia, pihaknya melakukan upaya hukum berupa Laporan Kepolisian kepada Polda Metro Jaya, yang saat ini sedang dalam pemeriksaan awal dan pemanggilan saksi-saksi atau Saksi Pelapor.
David Kaligis menerangkan dalam hukum pidana menyebut istilah mens rea, dan actus reus merupakan fondasi dasar, apabila seseorang dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana.
Tiga advokat dari Kantor Hukum Kaligis & Associates merespons perkara yang melibatkan masyarakat yang ikut mengumpulkan dana yang tidak sedikit, yakni Rp 1.3 triliun.
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru