Korban Investasi Bodong Alkes Lapor ke Polda Metro Jaya, Mengaku Sebegini Kerugiannya

Korban Investasi Bodong Alkes Lapor ke Polda Metro Jaya, Mengaku Sebegini Kerugiannya
Kuasa hukum korban, Prima Angkow saat memberi keterangan seusai dua kliennya menjalani pemeriksaan, Jumat (17/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah korban dugaan penipuan investasi bodong berkedok pengadaan alat kesehatan (Alkes) membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/6302/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, 16 Desember 2021.

"Saya melaporkan dugaan investasi bodong terkait dengan pengadaan Alkes," kata Prima Angkow selalu kuasa hukum korban di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (17/12) malam.

Pria mengatakan ada empat klien yang ditanganinya dalam kasus investasi bodong tersebut.

Dari empat orang itu, baru dua korban yang telah diperiksa.

"Mungkin yang lainnya akan diperiksa lagi hari Senin," kata Priama.

Kasus dugaan penipuan itu bermula sejak Februari 2021.

Mulanya, seseorang yang namanya disampaikan dalam laporan polisi tersebut menjanjikan keuntungan 15-20 persen dari pengadaan alkes yang dia tawarkan.

Sejumlah korban penipuan dugaan investasi bodong berkedok pengadaan alkes membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News