Anda jadi Korban Penipuan Investasi Bodong? Nih Pelakunya

jpnn.com, TASIKMALAYA - Seorang ibu muda berinisial AM, 28, pelaku kasus investasi bodong senilai Rp 2,2 miliar ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya.
AM ditangkap setelah adanya laporan dari sejumlah korban warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat maupun dari luar kota.
"Nilai kerugian dari investasi bodong yang dikelola pelaku ini mencapai Rp 2,2 miliar dengan total korban 13 orang. Korbannya, selain warga Tasikmalaya juga ada yang dari luar kota," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat jumpa pers kasus investasi bodong di Tasikmalaya, Kamis (2/12).
Ia menuturkan tersangka merupakan warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang sudah menjalankan investasi bodong sejak 2019.
Pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, kata Kapolres, dengan mencari lalu mengajak calon korban untuk berinvestasi dengan janji keuntungan sebesar 30 persen dari uang yang diinvestasikan.
Cara lain yang dilakukan pelaku yaitu dengan mengunggah kegiatan usaha jual beli beras, dan kantor perusahaan investasi di media sosial yang tujuannya untuk meyakinkan calon korban.
"Korban tertarik hingga akhirnya berinvestasi, tetapi para korban mulai sadar kalau mereka ini telah kena tipu," katanya.
Ia menyampaikan awal berinvestasi para korban sempat mendapatkan hasil dengan cepat sesuai janji lima sampai tujuh hari, kemudian macet hingga akhirnya sadar telah ditipu oleh pelaku.
Seorang ibu muda berinisial AM, 28, pelaku kasus investasi bodong senilai Rp 2,2 miliar ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya.
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Cair, KPU Jabar Mengingatkan Ini