Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya

jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangkap oknum wakil rakyat berinisial RF atas kasus penipuan serta penggelapan.
RF merupakan anggota DPRD Provinsi Banten aktif dari Fraksi Golkar ditangkap pada Senin, 14 April 2025.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan modus penipuan yang dilakukan tersangka melakukan pembayaran menggunakan cek kosong.
"Tersangka menyerahkan satu lembar cek Bank BJB dengan nilai Rp 350 juta sebagai pembayaran atas pembelian barang beton siap cor," ucap Kombes Dian, Selasa (15/4).
Menurut Kombes Dian, cek kosong tersebut diserahkan kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton.
"Namun, ketika cek itu hendak dicairkan malah mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak cukup," kata dia.
Dia menjelaskan atas perbuatannya oknum anggota DPRD Provinsi Banten itu dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
"Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya RF diancam dengan hukuman empat tahun penjara," tutur dia. (mcr34/jpnn)
Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten ditangkap polisi gegara menipu.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik