Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangkap oknum wakil rakyat berinisial RF atas kasus penipuan serta penggelapan.
RF merupakan anggota DPRD Provinsi Banten aktif dari Fraksi Golkar ditangkap pada Senin, 14 April 2025.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan modus penipuan yang dilakukan tersangka melakukan pembayaran menggunakan cek kosong.
"Tersangka menyerahkan satu lembar cek Bank BJB dengan nilai Rp 350 juta sebagai pembayaran atas pembelian barang beton siap cor," ucap Kombes Dian, Selasa (15/4).
Menurut Kombes Dian, cek kosong tersebut diserahkan kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton.
"Namun, ketika cek itu hendak dicairkan malah mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak cukup," kata dia.
Dia menjelaskan atas perbuatannya oknum anggota DPRD Provinsi Banten itu dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
"Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya RF diancam dengan hukuman empat tahun penjara," tutur dia. (mcr34/jpnn)
Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten ditangkap polisi gegara menipu.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar
- Janjikan Bangun Dapur MBG untuk Warga, Pelaku Tilep Dana Miliaran
- Kasus Dugaan Penipuan Pengusaha LPG Asal Bandung Berakhir Damai & Saling Memaafkan
- Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Ditahan, Ini Kasusnya
- IASC Sudah Blokir 485.758 Rekening yang Terindikasi Terlibat Scam
- Dugaan Penggelapan Dokumen Lelang, Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan Nasabah
- Kasus Pencabulan Guru Silat di Banten, Polisi Temukan Praktik Aborsi
JPNN.com




