3 Bank Pelat Merah Kelola Transaksi Kontraktor Migas

jpnn.com - JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menunjuk BNI, BRI dan Bank Mandiri menangani transaksi valuta asing kontraktor migas.
Pasalnya, kontraktor migas selama ini selalu membayar jasa perusahaan vendor dengan valas. Setelah itu, perusahaan penyedia jasa menukarkan valas ke rupiah.
Transaksi tersebut dilakukan untuk memenuhi Peraturan Bank Indonesia No 17/3/PBI/2015 yang mewajibkan penggunaan rupiah dalam transaksi di seluruh Indonesia.
Namun, transaksi valas dua perusahaan itu rentan terhadap selisih kurs yang berpotensi merugikan. Dampak lain, ketika terjadi pelemahan rupiah, kontraktor migas menagihkan cost of recovery yang lebih besar ke SKK Migas.
Akibat adanya biaya konversi kurs tersebut, beban operasional kegiatan hulu migas lebih besar. Karena itu, SKK Migas meminta BI memberikan pengecualian kewajiban penggunaan rupiah pada transaksi barang dan jasa dalam kegiatan hulu migas.
Pada 21 Februari lalu, bank sentral memberikan lampu hijau dengan mengizinkan kontrak kerja antara kontraktor dan vendor memakai mata uang asing. “Namun, pembayarannya harus menggunakan mata uang rupiah,” kata Ketua SKK Migas Amien Sunaryadi, Kamis (24/3) kemarin. (dee/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat