3 Begal Sadis Ini Akhirnya Ditangkap, 1 Masih Buron, Waspadalah
Rabu, 08 Juni 2022 – 14:15 WIB
"Mereka langsung bacok kalau korbannya melawan. Nah, kalau dia (korban) tidak melawan, (pelaku) mengambil barangnya dulu kemudian tetap bacok, padahal barangnya sudah diberikan, tetap dilukai," ujar Sugeng.
Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap tiga dari empat begal sadis yang beraksi di depan sebuah pom bensin, Jalan MT Haryono, Setu, Kabupaten Bekasi pada Rabu (25/5) dini hari.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- 5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak