3 Bintara Ini Dipecat Secara Tidak Hormat Lantaran Bikin Malu Korps Bhayangkara

3 Bintara Ini Dipecat Secara Tidak Hormat Lantaran Bikin Malu Korps Bhayangkara
Polres Bima Nusa Tenggara Barat membehentikan secara tidak hormat tiga anggotanya atas nama Bripka ES, Brigadir IBS dan Bripda MR di Mapolres Bima, Senin (18/5). Foto: antara

jpnn.com, BIMA - Tiga personel Polres Bima Nusa Tenggara Barat atas nama Bripka ES, Brigadir IBS dan Bripda MR dipecat secara tidak hormat, Senin (18/5).

Prosesi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) ketiga personel itu digelar di halaman Mapolres Bima.

Ketiga bintara tersebut diberhentikan karena tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut, sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Wakapolres Bima, Edi Susanto menyampaikan pemecatan ini menjadi bukti bahwa program reward dan punisment di organisasi Polri berjalan dengan baik.

Memberikan penghargaan kepada pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) yang berprestasi dan hukuman kepada yang melanggar.

"Salah satu hukuman dalam bentuk PTDH dari Dinas Polri," jelasnya.

Oleh karenanya, Edi mengajak mengingatkan dan mengajak personil untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur dan tupoksi.

"Hindari pelanggaran hukum, baik itu disiplin, kode etik maupun pidana yang akan merugikan baik pribadi, keluarga dan institusi," tuturnya.

Tiga personel Polres Bima Nusa Tenggara Barat atas nama Bripka ES, Brigadir IBS dan Bripda MR dipecat secara tidak hormat, Senin (18/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News