3 Bulan Pacaran, 2 Remaja Sering Begituan Seperti Suami Istri
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Gaya pacaran FR (17) dan kekasihnya, Bunga (16, bukan nama sebenarnya) tidak patut dicontoh.
Mereka sudah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Akibatnya, FR harus meninggalkan rumahnya di Jalan Junjung Buih, Palangka Raya karena diciduk polisi.
Perbuatan asusila itu terungkap setelah orang tua Bunga melapor pada Minggu (7/5) lalu.
”Awalnya pelaku dan korban berpacaran selama tiga bulan. Dalam tiga bulan sejak awal Maret sampai April 2017 menjalin hubungan. Nah, dalam ikatan cinta itu, pelaku menyetubuhi dan mencumbu korban yang masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono, Rabu (10/5).
Ismanto menuturkan, dari pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan asusila sebanyak empat kali.
”Terkuaknya perbuatan itu setelah korban bercerita dengan orang tua kandungnya mengenai hubungannya. Orang tua korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian, karena tidak terima,” ucapnya.
Pama Polri ini menuturkan, mereka melakukan hubungan terlarang itu saat rumah Bunga kosong.
Gaya pacaran FR (17) dan kekasihnya, Bunga (16, bukan nama sebenarnya) tidak patut dicontoh.
- PDIP Palangka Raya Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
- Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Palangka Raya
- Innalillahi, 5 Warga Tenggelam Akibat Banjir Kota Palangka Raya
- Banjir di Palangka Raya, 502 Warga Mengungsi, 2.613 Rumah Terendam