3 Bulan Pacaran, 2 Remaja Sering Begituan Seperti Suami Istri
Kamis, 11 Mei 2017 – 14:23 WIB
”Selama dalam rentang waktu tiga bulan, pelaku dan korban melakukan hubungan terlarang sebanyak empat kali dengan cara memaksa korbannya. Karena korban mencintai pelaku, terpaksa melayani nafsu pelaku,” ucapnya.
Ismanto menuturkan, perkara itu sudah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
”FR diperiksa secara maraton. Ini baru saja dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani persidangan,” ujarnya.
FR dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman hukuman penjaranya sepuluh tahun. Saya harap kasus ini tidak terulang lagi. Prosesnya sudah tahap dua ke kejaksaan,” pungkas Ismanto. (daq/ign)
Gaya pacaran FR (17) dan kekasihnya, Bunga (16, bukan nama sebenarnya) tidak patut dicontoh.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 11 Rumah di Kota Palangka Raya
- PDIP Palangka Raya Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
- Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Palangka Raya
- Innalillahi, 5 Warga Tenggelam Akibat Banjir Kota Palangka Raya