3 Bulan Pacaran, 2 Remaja Sering Begituan Seperti Suami Istri

3 Bulan Pacaran, 2 Remaja Sering Begituan Seperti Suami Istri
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

”Selama dalam rentang waktu tiga bulan, pelaku dan korban melakukan hubungan terlarang sebanyak empat kali dengan cara memaksa korbannya. Karena korban mencintai pelaku, terpaksa melayani nafsu pelaku,” ucapnya.

Ismanto menuturkan, perkara itu sudah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

”FR diperiksa secara maraton. Ini baru saja dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani persidangan,” ujarnya.

FR dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukuman penjaranya sepuluh tahun. Saya harap kasus ini tidak terulang lagi. Prosesnya sudah tahap dua ke kejaksaan,” pungkas Ismanto. (daq/ign)


Gaya pacaran FR (17) dan kekasihnya, Bunga (16, bukan nama sebenarnya) tidak patut dicontoh.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News