Baru Tiga Bulan Pacaran, Sudah Empat Kali, Akhirnya...
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang remaja yang belum cukup umur berinisial IP menjadi korban pencabulan FR, pacarnya sendiri.
Korban tak kuasa menolak rayuan gombal sang pacar yang selalu membujuknya untuk berhubungan badan.
Perbuatan bejat tersebut pun berujung di jeruji besi. Karena sang keluarga yang mengetahui perbuatan tak senonoh itu tak terima dan melapor tersangka ke polisi.
Jajaran Polres Palangka Raya langsung menciduk tersangka.
“Peristiwa itu sekitar Maret lalu. Pengakuan korban, telah disetubuhi sebanyak empat kali,” kata Kasatreskrim Polreta Palangka Raya AKP Ismanto, kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group) kemarin.
Pria dengan tiga balok di pundak ini menjelaskan, jika memang keduanya sempat menjalani ikatan asmara. Bahkan, sebelum tindakan persetubuhan, FR dan IP sudah tiga bulan menjalin asmara.
“Hubungan terlapor dan korban adalah teman dekat atau pacaran kurang lebih tiga bulan. Terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara memaksa menurunkan celana korban dan melakukan persetubuhan,” terangnya.
Pihak Kepolisian mengganjar FR dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seorang remaja yang belum cukup umur berinisial IP menjadi korban pencabulan FR, pacarnya sendiri.
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- PDIP Palangka Raya Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024