3 Cara Mengenali Konten Hoaks Agar Tidak Terjerat UU ITE, Nomor 2 Penting
Selasa, 05 Oktober 2021 – 11:09 WIB

Penyebar konten hoaks bisa terjerat UU ITE dan masuk penjara. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
"Kalau menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), warganet terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,," ucap Novi. (antara/jpnn)
Koordinator Nasional Japelidi Dr Novi Kurnia sampaikan 3 cara mengetahui hoaks agar terhindar dari jeratan UU ITE, anda perlu cek fakta.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Abidzar Somasi Warganet yang Diduga Hina Ibunya, Umi Pipik Merespons Begini
- Abidzar Layangkan Somasi Kepada 2 Warganet yang Diduga Menghina Umi Pipik
- Hoaks Titiek Puspa Meninggal Dunia, Inul Daratista Ungkap Kondisinya