3 Cara Mengenali Konten Hoaks Agar Tidak Terjerat UU ITE, Nomor 2 Penting
Selasa, 05 Oktober 2021 – 11:09 WIB
"Kalau menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), warganet terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,," ucap Novi. (antara/jpnn)
Koordinator Nasional Japelidi Dr Novi Kurnia sampaikan 3 cara mengetahui hoaks agar terhindar dari jeratan UU ITE, anda perlu cek fakta.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
- Lesti Kejora Dituding Operasi Plastik, Rizky Billar Bilang Begini, Tegas
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif