3 Eksekutor Perampokan di Madiun Ditangkap, Barang Buktinya Mengejutkan

Detik-Detik Perampokan
AKBP Ridwan menyebut perampokan mobil bermuatan rokok itu terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024 di Jalan Raya Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Dalam aksinya, ada pelaku yang menyaru sebagai polisi sedang melakukan operasi dan menghentikan mobil boks sasaran.
Setelah pelaku menghentikan sopir truk sasaran, dua pelaku lain bertugas memborgol dan melakban sopir.
Adapun, pelaku yang menyamar sebagai polisi dan menghentikan mobil seolah-olah ada operasi petugas, berinisial SPR.
Sementara WW adalah residivis yang berperan merencanakan pencurian dan pelaku berinisial AE turut membantu melakukan kejahatan.
Modus dari para pelaku adalah dengan menyaru jadi polisi, kemudian menyetop mobil truk boks yang sudah diketahui bermuatan rokok.
"Setelah berhenti, sopir dilakban kemudian disekap di dalam mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi dan dibawa sampai Cirebon, Jawa barat," katanya.
Kerugian yang dialami korban dalam kasus tersebut adalah sebanyak 219 karton dengan nominal Rp 3,1 miliar.
Tiga eksekutor perampokan mobil boks pembawa rokok senilai Rp 3,1 miliar di Madiun ditangkap polisi. Barang buktinya mengejutkan.
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Oknum Dokter Terjerat Kasus Perzinaan Ini Sudah Tertangkap
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok