Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama

jpnn.com - BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Anambas, Kepulauan Riau, menangkap dua karyawan honorer PLN Tarempa, Kecamatan Siantan.
Kedua orang honorer ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatrenarkoba Polres Anambas AKP S.M Simanjuntak mengatakan kedua pelaku berinisial DK dan AK, yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas pada Jumat (25/4).
“Pada Jumat (25/4), pelaku DK ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Tamba, sedang AK ditangkap pukul 19.30 WIB di Jalan Bakar Batu,” kata Simanjutak dalam keterangan yang diterima di Batam, Minggu (27/4) malam.
Dalam penangkapan tersebut, kata dia, penyidik menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,89 gram dari tangan pelaku DK dan 5,37 gram sabu-sabu dari pelaku AK.
“Kedua pelaku sudah kami amankan di Polres Anambas berikut dengan barang bukti yang ada guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Pelaku DK terancam hukum maksimal 12 tahun pidana penjara, sedangkan pelaku AK terancam hukuman 20 tahun,” kata Simanjuntak.
Dua orang honorer inisial DK dan AK terlibat kasus yang sama, ditangkap polisi di lokasi berbeda.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol