3 Fakta Seputar Kasus Curat di Bekasi

3 Fakta Seputar Kasus Curat di Bekasi
Tampang dua dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Para pelaku mengambil barang-barang korban, baik orang yang sedang makan nasi goreng atau pun tukang nasi goreng juga diambil juga ponselnya," kata Zulpan.

Ketiga pelaku akhirnya ditangkap di Citerep, Bogor pada 11 Juni 2022.

"Mereka semua sudah menjalani pemeriksaan dan status sudah dijadikan tersangka," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ketiganya, terancam 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Kombes Endra Zulpan mengungkap fakta menarik seputar pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Bekasi, Jawa Barat


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News