Polda Metro Jaya Beber Kronologi Dugaan Pemukulan yang Dilakukan Iko Uwais

Polda Metro Jaya Beber Kronologi Dugaan Pemukulan yang Dilakukan Iko Uwais
Iko Uwais dalam jumpa pers film "Stuber" di Epicentrum, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa aktor laga Iko Uwais dilaporkan oleh seseorang ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan dugaan tindak pidana kekerasan. Selain itu, pelapor juga melaporkan Firmansyah, rekan Iko Uwais. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelapor bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Poles Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6) pukul 20.00 WIB. 

"Terlapor (atas) nama Iko Uwais beserta temannya Firmansyah," kata Kombes Endra Zulfan di Jakarta, Senin (13/6). 

Zulpan menjelaskan kronologi singkat kejadian, yakni berawal saat Iko Uwais menggunakan jasa perancang interior milik korban Rudi, untuk membangun rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.

"Dengan perjanjian nominal tertentu, baru dibayar setengahnya," ujar Zulpan.

Kemudian, korban Rudi menagih kepada terlapor Iko Uwais dengan mengirimkan "invoice" melalui aplikasi pesan singkat (WhatsApp), namun artis peran laga itu tidak merespons.

Setelah itu, pada Sabtu (11/6), korban bersama dengan istrinya hendak pulang, dipanggil terlapor saat melintas di depan rumah Iko Uwais.

"Dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil," ungkap Zulpan.

Polda Metro Jaya membeber kronologi dugaan pemukulan yang dilakukan oleh aktor laga Iko Uwais berdasar laporan korban bernama Rudi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News