3 Isu ini Paling Banyak Jadi Bahan Hoaks, Begini Alasannya
Senin, 05 Juli 2021 – 21:47 WIB

Ahli SEO Charlie M Sianipar. ANTARA/Dokumentasi Pribadi/Charlie M Sianipar
Selain itu, tindakan tegas dari pemerintah bagi pembuat dan penyebar hoaks.
Masyarakat juga harus semakin cerdas untuk tidak terjebak dengan berita palsu.
Charlie kemudian mengingatkan, penyebar berita palsu ancamannya hukuman yang cukup berat.
Penyebar hoaks terancam pasal 28 ayat I UU ITE yakni ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Jadi pikir sebelum digulirkan agar masyarakat tidak terjerat dengan ancaman pidana UU ITE, " katanya.
Charlie kemudian mengajak masyarakat mengecek keaslian sebuah informasi.
Menurutnya ada tiga laman yang bisa digunakan masyarakat, yaitu TurnBackHoax. id, CekFakta.com dan Detax.org.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ahli SEO menyebut ada tiga isu yang paling banyak digunakan sebagai bahan berita palsu atau hoaks.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- PTM Capai 73%, Workshop FIA & GAPMMI Bedah Strategi untuk Hadapi Tantangan Kesehatan
- 7 Menu Sarapan yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Tubuh
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- Center Of Excellence jadi Layanan Terbaru di Ciputra Hospital Citraraya
- Tangkal Hoaks soal Kesehatan Reproduksi Perempuan, Bayer Indonesia Rilis Platform Baru