3 Jenis Sanksi Sekaligus untuk Aipda Rudi Panjaitan, Dipindah ke Mana ya?

3 Jenis Sanksi Sekaligus untuk Aipda Rudi Panjaitan, Dipindah ke Mana ya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan terkait sanksi untuk Aipda Rudi Panjaitan, di kantornya, Jumat (17/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polri yang bertugas di Polsek Pulogadung, telah menjalani sidang etik atas kasus penolakan laporan korban perampokan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keputusan sidang etik yang digelar hari ini (17/12) menyatakan Aipda Rudi Panjaitan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," kata Kombes Zulpan di kantornya pada Jumat (17/12).

Kombes Zulpan menyebut Aipda Rudi Panjaitan terkena sanksi etik dan sanksi administratif.

Hanya saja, Kombes Zulpan tidak memerinci ihwal dua sanksi tersebut.

"Ketiga, akan dipindahtugaskan ke wilayah yang bersifat demosi," kata Zulpan.

Perwira menengah Polri itu mengatakan perihal pemindahan Aipda Rudi, Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu mengirim surat kepada Mabes Polri.

"Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan," kata Zulpan.

Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung, terkena 3 jenis sanksi, karena menolak laporan korban perampokan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News