3 Jenis Sanksi Sekaligus untuk Para Tentara Penyerang Polsek Ciracas

3 Jenis Sanksi Sekaligus untuk Para Tentara Penyerang Polsek Ciracas
Jenderal TNI Andika Perkasa saat jumpa pers terkait insiden penyerangan Mapolsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Foto: ANTARA/Syaiful Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut tiga jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada para oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta, pada Sabtu dinihari (29/8).

Mereka yang terlibat bakal dikenakan sanksi pidana dan dipecat dari TNI.

Selain itu, membayar ganti rugi kerugian yang ditimbulkan akibat ulahnya.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," tegas Andika saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8).

Saat ini, sudah 12 prajurit TNI AD diperiksa terkait peristiwa ini.

Sementara 19 prajurit lainnya akan dipanggil.

"Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita (TNI AD, red) akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," tegas Andika.

"Lebih baik kita (TNI A, red) kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," kata Andika menegaskan.

Jenderal TNI Andika Perkasa ada tiga jenis sanksi untuk para prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News