3 Jenis Sanksi Sekaligus untuk Para Tentara Penyerang Polsek Ciracas

3 Jenis Sanksi Sekaligus untuk Para Tentara Penyerang Polsek Ciracas
Jenderal TNI Andika Perkasa saat jumpa pers terkait insiden penyerangan Mapolsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Foto: ANTARA/Syaiful Hakim

Baginya, TNI AD tak masalah kehilangan puluhan prajurit yang melanggar sumpah dengan melakukan penyerangan ini.

Jenderal Andika tidak mau nama TNI dirusak oknum-oknum ini.

Selain itu, kata mantan Pangkostrad ini, pihaknya akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa, mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan.

"Ada mekanismenya sehingga kita (TNI AD, red) pastikan mereka semua harus membayar. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman mendapat tugas dari saya untuk menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut dan nanti Pangdam Jaya yang melaporkan kepada saya dan dari jumlah itulah yang nantinya akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat apapun perannya," jelas jenderal bintang empat ini.

Sehingga, tambah dia, tidak ada lagi orang hanya pasrah, menyerahkan diri, sama sekali tidak.

"Mereka juga harus bertanggung jawab karena tindakan mereka itu buntutnya panjang. Banyak nasib orang yang kemudian terpengaruh oleh tindakan-tindakan mereka," tuturnya.

Mabes AD juga sudah menyiapkan lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong dalam pemeriksaan atau menyembunyikan atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan.

"Jadi tidak akan ada lagi, perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan kepada mereka yang berusaha menyembunyikan. Tidak ada lagi, sama saja begitu saja," kata Jenderal TNI Andika Perkasa. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Jenderal TNI Andika Perkasa ada tiga jenis sanksi untuk para prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News