3 Kali Digarap Teman, Melati Dijual Rp 250 Ribu
Sabtu, 16 Desember 2017 – 01:29 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
Menurut Husni, Adil mengambil keuntungan Rp 50 ribu dari setiap menjual Melati.
Dia menegaskan, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 88 Undang-undang (UU) RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 15 tahun penjara,” kata Husni. (Achmad Mundzirin/Ocsya Ade CP)
Adil Yahya berurusan dengan hukum karena memerkosa Melati (16, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor