3 Kali Digarap Teman, Melati Dijual Rp 250 Ribu
Sabtu, 16 Desember 2017 – 01:29 WIB
Menurut Husni, Adil mengambil keuntungan Rp 50 ribu dari setiap menjual Melati.
Dia menegaskan, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 88 Undang-undang (UU) RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 15 tahun penjara,” kata Husni. (Achmad Mundzirin/Ocsya Ade CP)
Adil Yahya berurusan dengan hukum karena memerkosa Melati (16, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Liur Sedap