Oknum PNS Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Oknum PNS Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PONTIANAK - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ME alias F diciduk anggota Polsek Pontianak Barat, Kalimantan Barat, saat berjudi, Sabtu (2/12).

F diciduk bersama Par dan Jho yang berprofesi sebagai sopir serta An sebagai pemilik warkop.

“Berdasarkan informasi dari warga terkait perjudian itu, kami lakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP,” jelas Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis, Senin (4/12).

Setibanya di lokasi, lanjut Bermawis, tim yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Pontianak Barat Aitup Tarnerdi menemukan ME dan kawan-kawan memang tengah berjudi.

 “Ketiganya tak berkutik saat disergap,” ujar Bermawin.

Petugas berhasil menyita enam pasang domino dan uang sebesar Rp 90 ribu. “Barang bukti dan para pelaku langsung kami giring ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Bermawis.

Mantan Kasat Reskrim Polres Singkawang ini menyatakan, keempat pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sepuluh tahun penjara.

“Mereka sudah ditahan,” tegas Bermawis. (zrn)


Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ME alias F diciduk anggota Polsek Pontianak Barat, Kalimantan Barat, saat berjudi, Sabtu (2/12).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News