3 Kapolda Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo, Kompolnas: Ada Baiknya Didalami
Sebelumnya, penyidik melimpahkan berkas perkara kelima tersangka itu ke kejaksaan. Namun, kejaksaan meminta penyidik melengkapi berkas perkara tersebut.
"Timsus fokus pada penuntasan berkas perkara Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana, red) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dedi.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menegaskan penyidik juga sedang berupaya merampungkan berkas perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kematian Brigadir J.
Timsus Polri menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan.
"Berkas perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka," tutur Dedi Prasetyo. (cr3/jpnn)
Kompolnas meminta Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengusut isu keterlibatan tiga kapolda dalam skenario Ferdy Sambo
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
- 5 Oknum Polisi Ditangkap, Atasannya Perlu Diperiksa
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Viral Istri Siri Polisi Curhat KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri
- Istri Siri Polisi Curhat Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri
- Kompolnas Soroti Lemahnya Pengamanan di Rutan Kepolisian