Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses

jpnn.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri memproses secara maksimal kasus pengawal Kapolri bernama Ipda Endri Purwa Sefa diduga memukul wartawan di Semarang.
Sebelumnya oknum anggota tim pengamanan protokoler Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu diduga melakukan kekerasan terhadap seorang pewarta foto ANTARA dan mengancam beberapa jurnalis lainnya.
"Kami berharap tindakan dari kepolisian terhadap anggota tersebut bisa proporsional, bisa maksimal," kata Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam ketika dihubungi di Jakarta, Senin (7/4/2025).
Anam menyesalkan peristiwa polisi pukul wartawan itu terjadi terhadap insan pers yang merupakan mitra Polri. Hal itu mengingat jurnalis dan media merupakan bagian penting dalam negara hukum serta negara demokrasi.
"Pak Kapolri itu menempatkan teman-teman jurnalis itu sebagai bagian penting dalam bangunan menuju polisi yang lebih presisi, yang lebih humanis," ucapnya.
Oleh karena itu, Anam berharap agar Ipda E ditindaklanjuti secara maksimal oleh Polri dan berharap agar kasus kekerasan ini tidak terjadi lagi.
"Peristiwa kekerasan tidak boleh terjadi lagi terhadap siapa pun dan oleh siapa pun," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pewarta foto ANTARA bernama Makna Zaezar (MZ) menjadi korban dugaan insiden kekerasan oleh Ipda E saat meliput kegiatan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4).
Kompolnas meminta kelakuan pengawal Kapolri bernama Ipda Endri Purwa Sefa pukul wartawan di Semarang diproses oleh Polri.
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok