3 Kelompok Produk yang Harus Besertifikat Halal, Produsen Jangan Mengeyel
Sabtu, 07 Januari 2023 – 21:34 WIB

Kemenag membeberkan tiga jenis produk yang harus bersertifikat halal. Foto: Humas Kemenag
"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kami buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. (esy/jpnn)
Kemenag membeberkan tiga kelompok produk yang harus besertifikat halal, produsen jangan mengeyel
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada Guru ASN Ditempatkan di Sekolah Swasta hingga Pensiun
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin