3 Kelompok Produk yang Harus Besertifikat Halal, Produsen Jangan Mengeyel
Sabtu, 07 Januari 2023 – 21:34 WIB
"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kami buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. (esy/jpnn)
Kemenag membeberkan tiga kelompok produk yang harus besertifikat halal, produsen jangan mengeyel
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Kemenag Bakal Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat, Siap Pecahkan Rekor MURI
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- 2 Jemaah Calon Haji Asal Cianjur Batal Berangkat, Ini Sebabnya
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern