3 Orang Penting Komentari Vonis untuk Ferdy Sambo Cs, Simak yang Terakhir soal Ultra Petita
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo, pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf, dan pidana 13 tahun kepada Ricky Rizal.
Hari ini (15/2) majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E.
Berikut komentar tiga orang terkait putusan majelis hakim untuk empat terdakwa tersebut.
Sikap Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/2), mengatakan, Kejagung belum menentukan sikap terkait putusan tersebut.
Namun, jika perkara tersebut berlanjut ke tahap selanjutnya, pihaknya siap untuk menghadapinya.
Terkait vonis yang lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ketut menilai hal itu sudah biasa terjadi.
Namun, beratnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa menunjukkan JPU berhasil meyakinkan hakim dalam membuktikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan para terdakwa.
Berikut ini 3 orang berkompeten mengomentari vonis untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- 2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka
- Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh
- Motif Pembunuhan Buruh Sawit di Rohil Terungkap, Dua Pelaku Ditembak Polisi