Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah

jpnn.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menegaskan Undang-Undang (UU) menjamin restitusi atau ganti rugi bagi keluarga korban pembunuhan jurnalis Juwita (23) yang dilakukan oknum anggota TNI AL Jumran di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hak restitusi keluarga korban pembunuhan tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
"Restitusi ini adalah bentuk ganti yang diberikan oleh tersangka atau terpidana ataupun pihak ketiga, kepada korban atau keluarga korban," kata Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati dikonfirmasi di Banjarbaru, Sabtu (19/4/2025).
Saat kunjungan ke Banjarbaru, LPSK berkoordinasi dengan pihak keluarga korban apakah restitusi tersebut telah didapatkan, karena ini merupakan hak bagi keluarga korban.
LPSK juga telah menyampaikan hak restitusi tersebut kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus ini, yakni pihak Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin dan Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin.
"Mengenai restitusi ini kami sampaikan kepada aparat, kami meminta supaya Kepala Odmil II-15 Banjarmasin membuka diri untuk bisa menyampaikan apakah restitusi tersebut masuk ke dalam bagian dari perkara persidangan untuk diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan militer," ujar Sri.
Setelah permohonan perlindungan diterima, pihaknya akan memutuskan di Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) terkait pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana.
Sri memastikan LPSK akan mendampingi para saksi bersama dengan kuasa hukum, LPSK akan menjemput saksi lalu kemudian difasilitasi selama persidangan.
LPSK menyebut ancaman hukuman bagi oknum TNI AL pembunuh jurnalis Juwita bisa bertambah, terutama terkait dugaan adanya kekerasan seksual pada korban.
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak