Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
jpnn.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI memberikan perlindungan kepada empat saksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati mengatakan lembaganya hadir untuk memberikan perlindungan saksi dalam rangka menjangkau secara proaktif kasus ini.
"Sebelumnya kami sudah mengetahui tentang peristiwa pembunuhan ini dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di Jakarta," kata Sri Suparyati dalam kunjungan dan pemantauan kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Jumat (18/4/2025).
Sebelum berkunjung ke Banjarbaru, LPSK juga mencermati dan memperoleh informasi dari beberapa media yang memberitakan peristiwa pembunuhan terhadap salah satu perempuan yang berprofesi sebagai jurnalis tersebut.
"Karena itulah kemudian kami hadir di sini dan melakukan penelaahan sebagai suatu prosedur awal yang dilakukan oleh LPSK dalam rangka mengumpulkan keterangan-keterangan dari keluarga korban," ujar Sri.
LPSK kemudian mengumpulkan keterangan dari saksi dan dari aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin dan Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin.
Dalam pemantauan di Banjarbaru sejauh ini, LPSK memperoleh informasi sementara yang masih sesuai dengan apa yang telah diberitakan media massa, dari keterangan saksi, dan juga sesuai berdasarkan keterangan yang diperoleh dari aparat penegak hukum.
Sri mengatakan bahwa dari keterangan para pihak terdapat bukti dan informasi tambahan terkait kasus ini, maka LPSK segera berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Odmil dan Denpomal.
LSPK memberikan pelrindungan kepada 4 saksi kasus oknum TNI AL bunuh jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalsel. Begini penjelasannya.
- Jurnalis Indonesia Ditahan Militer Israel, HNW Desak Pemerintah Segera Bergerak
- Mahasiswi Tewas Diduga Korban Pembunuhan
- Komisi I Kecam Ulah Israel yang Tangkap Aktivis Kemanusiaan dan Jurnalis
- Ibu di Rohul Tega Bunuh Anak Kandung, Pengobatan Spiritual Jadi Alasan
- Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Bandung Terancam Penjara Seumur Hidup
- Muhammad Seili, Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara
JPNN.com




