Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
jpnn.com - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil pegawai Universitas Mataram (Unram) berinisial S yang diduga menghamili seorang mahasiswi saat kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan kami panggil pekan depan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat (18/4/2025).
Pemanggilan S yang bertugas pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram tersebut dalam tahap penyidikan.
Dia menyebut penetapan S sebagai tersangka sudah melalui prosedur hukum yang tepat, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, dan korban.
"Sudah banyak saksi. Yang jelas sudah lebih dari dua saksi yang kami periksa dan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan S sebagai tersangka," ujarnya.
Perihal modus S yang terindikasi melakukan pelecehan seksual hingga membuat korban hamil, Pujawati memilih untuk tidak memberikan penjelasan secara detail ke publik.
Dia hanya menyampaikan bahwa tersangka S telah menyalahgunakan status kepegawaiannya hingga dapat berbuat asusila terhadap korban.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi mengapresiasi langkah penanganan Polda NTB yang terus menunjukkan perkembangan.
Penyidik Polda NTB bakal periksa pegawai Universitas Mataram (Unram) yang diduga hamili mahasiswi saat KKN sebagai tersangka.
- Adik Ipar Hamil, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Wasekjen PBNU: Kasus Kekerasan Seksual Oknum Ponpes Tak Mewakili Wajah Pesantren
- Saling Asah dan Asuh, Upaya Bersama Jaga Pesantren di Jateng dari Jerat Kekerasan
- Korban Penipuan Jual Beli Titik SPPG di NTB Silakan Lapor Polisi
- Hukuman Mantan Pamen Polda NTB Diperberat Menjadi 15 Tahun Penjara
- Vonis Penjara Mantan Perwira Polisi Pembunuh Brigadir Nurhadi Makin Berat
JPNN.com




