3 Parpol Baru Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Parpol yang tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu Partai Ummat.
Sembilan parpol parlemen yang memenuhi syarat yakni PAN, PDIP, Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS dan PPP.
Delapan parpol nonparlemen yang memenuhi syarat yakni PBB, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hasyim juga menyampaikan enam partai lokal Aceh memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.
Masing-masing Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira). (Antara/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga partai politik baru lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024