3 Pejabat di 214 Daerah Dilarang Mengangkat ASN Baru, Simak Penjelasan BKN 

3 Pejabat di 214 Daerah Dilarang Mengangkat ASN Baru, Simak Penjelasan BKN 
Badan Kepegawaian Negara (bkn.go.id/Antara)

Terkait surat usulan Pertek perekrutan sampai dengan pemberhentian dari instansi pemerintah daerah yang diisi oleh pejabat yang ditunjuk, data Kedeputian Wasdal BKN tanggal 15 Desember 2023 tercatat terdapat 145 instansi daerah yang telah menyampaikan usulannya ke BKN.

Sebagai tambahan informasi, batasan kewenangan dan mekanisme teknis usulan layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat tidak adanya kekurangan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan. 

Mulai dari UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Juga Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. (esy/jpnn)

3 pejabat di 214 daerah dilarang mengangkat ASN baru, simak penjelasan Deputi BKN 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News