3 Pejabat di 214 Daerah Dilarang Mengangkat ASN Baru, Simak Penjelasan BKN 

3 Pejabat di 214 Daerah Dilarang Mengangkat ASN Baru, Simak Penjelasan BKN 
Badan Kepegawaian Negara (bkn.go.id/Antara)

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 214 instansi pemerintah daerah yang mengalami kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), seperti gubernur/bupati/wali kota. 

Itu karena berakhirnya masa jabatan atau telah mencapai masa akhir jabatan (Data Kedeputian Wasdal BKN 15 Desember 2023). 

Oleh karena itu BKN mengingatkan adanya batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk mulai dari Penjabat/Pelaksana Tugas/Pelaksana Harian (Pj/Plt/Plh) dalam pelaksanaan manajemen ASN.

Dalam hal tersebut terdapat PPK, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menyebutkan bahwa pejabat yang ditunjuk tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis, termasuk dalam proses manajemen kepegawaian. 

“Pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan ASN baru baik PNS maupun PPPK, pemberhentian, pemberhentian, promosi, sampai dengan mutasi kepegawaian," terang Otok dalam keterangannya, Jumat (15/12).

Namun, lanjutnya, jika terdapat kebutuhan instansi, pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat usul terlebih dahulu ke BKN untuk mendapat validasi berupa pemberian Pertimbangan Teknis atau Pertek atas nama Kepala BKN.

Hal ini menurutnya bukan tanpa alasan, mengingat BKN telah diberikan mandat oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN. 

Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, maka BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.

3 pejabat di 214 daerah dilarang mengangkat ASN baru, simak penjelasan Deputi BKN 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News